Disinggung soal pemutihan lahan kebun sawit, Harvick mengatakan bahwa hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja tiga tahun sebelumnya. Karena itu, pemerintah berharap adanya penyelesaian konkret guna menuntaskan permasalahan kebun sawit ilegal.
"Dalam UU Ciptaker sudah 3 tahun sebenarnya, jadi ke depannya mudah mudahan ada langkah lebih konkret dari pemerintahan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit. Adapun para pelaku usaha juga diminta memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
“Iya akan diputihkan, kita mau apain lagi, masa kita copotin, ya kan ndak toh, logikamu saja ya kita putihkan terpaksa,” ucap Luhut kepada media dalam Konferensi Pers di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Luhut juga memerintahkan kepada semua pelaku usaha kelapa sawit untuk melakukan self reporting data ke pemerintah. Anjuran tersebut terdiri dari data luas perkebunan hingga perizinan.
Luhut menegaskan bahwa semua pihak wajib lapor, baik perusahaan, koperasi maupun rakyat. Kewajiban melakukan lapor ini sudah mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 selama satu bulan.
“Satgas hari ini mengimbau dengan tegas, pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atau self reporting melalui website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus 2023, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel," katanya.