Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri

Aditya Pratama
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Jokowi merestui kenaikan tarif tersebut lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang merevisi Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk kelas I dan II, kenaikan lebih rendah Rp10.000 dari tarif yang pernah dinaikkan.

Sementara khusus kelas III, kenaikan dilakukan pada 2021 namun sebagian iuran ikut disubsidi pemerintah. Berikut tarif baru yang berlaku per 1 Juli 2020:

1. Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020.

2. Kelas II dengan tarif lama Rp51.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp100.000 mulai Juli 2020.

3. Kelas III dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah mensubsidi Rp7.000.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

9 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

10 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

11 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal