Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahlil Jadi Ketua, AHY dan Basuki Wakil

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Kepres Nomor 25/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken pada 5 Agustus 2024. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Ketua Satgas.

Untuk posisi Wakil Ketua Satgas, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. 

Struktur organisasi Satgas Percepatan Investasi IKN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat.

"Satuan Tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 Kepres 25/2024 dikutip, Rabu (7/8/2024).

Untuk posisi Sekretaris ditempati Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan Agung (Kejagung), Firdaus Dewilmar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

MNC Sekuritas Dukung Podomoro University Cetak Wirausaha Berbasis Pasar Modal

2 hari lalu

MNC Sekuritas dan Politeknik Negeri Jakarta Bekali Keterampilan Mengelola Keuangan untuk Pelajar SMA YPHB Bogor

2 hari lalu

Siap-Siap! Proyek Blok Masela bakal Serap 12.000 Tenaga Kerja

2 hari lalu

Harga Gas Blok Masela Belum Final, Bahlil Ungkap Ada Biaya Pembangunan Pipa 180 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal