Jasa Raharja Sebut Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tak Terima Santunan, Begini Penjelasannya

Suparjo Ramalan
Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tak Terima Santunan (Foto: Ist)

Berdasarkan, UU Nomor 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan (UU No 33/1964).

Kemudian, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ( UU No 34/1964).

Sebagai  Informasi SWDKLLJ dalam PMK 16/2017 Adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
11 hari lalu

Sule Buka-bukaan soal Harta Lina Jubaedah, Ada yang Hilang!

Seleb
11 hari lalu

Komentar Tegas Sule soal Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung

Nasional
24 hari lalu

Taspen Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Megapolitan
3 bulan lalu

Kecelakaan Truk Tabrak Separator Busway di Gatot Subroto, Lalu Lintas Tersendat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal