Ini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Karyawannya Pakai Asuransi Swasta 

Suparjo Ramalan
BPJS Kesehatan buka suara mengenai heboh pegawainya menggunakan fasilitas asuransi dari perusahaan swasta untuk berobat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - BPJS Kesehatan buka suara mengenai heboh pegawainya menggunakan fasilitas asuransi dari perusahaan swasta untuk berobat. Informasi tersebut viral di media sosial belakangan ini.

Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menjelaskan bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada para pegawai untuk menggunakan produk asuransi kesehatan swasta. Sekalipun, para pegawai sudah mendapat fasilitas kesehatan di internal BPJS Kesehatan. 

Menurutnya, layanan yang diperoleh berupa iuran yang dibayarkan oleh kantor sebanyak 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai. Misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

“Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujar Rizzky saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (8/1/2025).

Pegawai BPJS Kesehatan yang memakai produk asuransi swasta diperbolehkan, namun pembayarannya ditanggung oleh masing-masing pegawai.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Holding Asuransi BUMN Segera Terbentuk, IFG Jadi Induk Tunggal

57 tahun lalu

BPJS Kesehatan Buka Loker untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

57 tahun lalu

Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS

57 tahun lalu

Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal