Ini Alasan Kejagung Serahkan 221.000 Hektare Lahan Sawit Milik Duta Palma ke BUMN

Suparjo Ramalan
Kejagung menyerahkan 221.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit sitaan dari Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN. (Foto: Suparjo Ramalan)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 221.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aset tersebut merupakan hasil sitaan dari PT Duta Palma Group.

Untuk diketahui, Duta Palma Group terlibat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perihal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perkara ini tengah ditangani Kejagung.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febri Ardiansyah mengatakan, penyerahan lahan sawit ke Kementerian BUMN perlu dilakukan karena Kejagung mempunyai keterbatasan untuk mengelolanya.

Menurutnya, Kementerian BUMN melalui perusahaan pelat merah di bidang perkebunan sawit, PT Agrinas Palma Nusantara, memiliki kemampuan untuk melanjutkan bisnis tersebut.

“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian di kita, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” ujar Febri usai penyerahan lahan yang dilakukan secara simbolis di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Febri mencatat, banyak tenaga kerja yang bergantung hidup di perkebunan kelapa sawit, lahan yang kini menjadi barang bukti atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dia khawatir jika bisnis tersebut tidak dilanjutkan atau diserahkan kepada Kementerian BUMN melalui Agrinas Palma Nusantara, maka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bisa saja terjadi. 

“Karena disini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga dan disini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
6 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
12 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
14 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal