Ini Alasan Kejagung Serahkan 221.000 Hektare Lahan Sawit Milik Duta Palma ke BUMN

Suparjo Ramalan
Kejagung menyerahkan 221.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit sitaan dari Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN. (Foto: Suparjo Ramalan)

Febri mencatat, banyak tenaga kerja yang bergantung hidup di perkebunan kelapa sawit, lahan yang kini menjadi barang bukti atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dia khawatir jika bisnis tersebut tidak dilanjutkan atau diserahkan kepada Kementerian BUMN melalui Agrinas Palma Nusantara, maka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bisa saja terjadi. 

“Karena disini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga dan disini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus,” kata dia.

Karena itu, Kejagung sejak awal sudah memohon kepada Menteri BUMN Erick Thohir kiranya dapat dikelola dan dimaksimalkan.

“Nah bagaimana teknisnya, itu nanti dibahas kembali oleh tim teknis. Kondisi barang bukti yang diserahkan ini dalam keadaan baik dan ini merupakan hasil dari koordinasi dan upaya serius Kejaksaan dan didukung oleh kementerian terkait, pihak-pihak terkait,” ucap Febri. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal