Ini Alasan JNE Lakukan Penguburan Beras Bansos 3,4 Ton di Depok

Heri Purnomo
Kuasa hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

Selain itu, Hotman mengatakan, penguburan beras bansos yang dilakukan pihak JNE merupakan sudah Hak dari pihak JNE. Hal tersebut dikarenakan beras yang sudah rusak tersebut sudah diganti oleh pihak JNE dengan meminta kembali kepada pihak PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI). 

"Jadi ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan. Jadi, beras yang sudah rusak itu diganti oleh JNE dengan memotong honor yang didapatkan dari pengiriman tersebut," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Nasional
3 hari lalu

Jelang Puasa, Harga Daging Sapi hingga Beras Naik!

Nasional
10 hari lalu

Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Nasional
19 hari lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal