Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS atap, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS atap terpasang dengan informasi koordinat GPS.
Untuk pembelian PLTS atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.
Informasi lebih lengkap terkait kriteria, persyaratan, dan alur permohonan hibah SEF untuk insentif PLTS atap dapat diakses melalui Aplikasi ISURYA (www.isurya.mtre3.id).