Ingat! Mulai Hari Ini Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

Tim iNews.id
Penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh di pengecer lagi mulai, Sabtu (1/2/2025) (Foto: iNews.id)

  • Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
  • Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90 persen LPG langsung kepada konsumen akhir.

Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota elpiji sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Taman Margasatwa Ragunan Perketat Aturan Night at the Zoo, Pengganggu Satwa-Pelaku Asusila bakal Diusir

Nasional
26 hari lalu

TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping

Megapolitan
1 bulan lalu

Penumpang Boleh Berbuka Puasa di Transjakarta saat Magrib, Ini Aturannya

Nasional
2 bulan lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal