Ingat! Mulai Hari Ini Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

Tim iNews.id
Penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh di pengecer lagi mulai, Sabtu (1/2/2025) (Foto: iNews.id)

  • Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
  • Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90 persen LPG langsung kepada konsumen akhir.

Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota elpiji sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
13 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Megapolitan
15 hari lalu

Cegah Banjir, Pramono bakal Buat Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Nasional
22 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal