Ingat, Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi saat Nataru Mulai 21 Desember 2024

Riyan Rizki Roshali
Korlantas Polri membatasi jam operasional angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru 2025. (Foto MPI).

Aan menambahkan petugas telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan pada masa libur nataru. Titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga pasar tumpah.

“Kemudian di arteri maupun di jalan wisata ini juga sangat potensial terjadi kemacetan, ada pasar tumpah, ada 100 lebih pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian masyarakat,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
2 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
2 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
3 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal