Ingat Besok Sudah Dilarang Mudik! PNS yang Nekat Bakal Kena Sanksi Ini

Dita Angga
PNS. (Foto: Ilustrasi/Setkab).

Sedangkan hukuman disiplin berat jika pelanggarannya terbukti berdampak negatif pada pemerintah dan negara. Bentuk-bentuk sanksi disiplin berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.

“Bisa saja sampai penundaan kenaikan gaji. Paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi ini kan kita konteksnya dilihat dulu ya. Konteks daripada kesalahannya. Tapi PP 53 mengatur dari mulai ringan sampai berat. Dan itu harus dilihat dari konteksnya,” ungkap Rini.

Dia menegaskan bahwa penjatuhan disiplin tidak serta merta dipukul rata. Di mana ada ada tata cara dalam penjatuhan hukuman bagi PNS ataupun PPPK.

“Kalau dia kesalahannya itu tidak berat, ringan artinya hanya merugikan kantor saja itu disiplin ringan. Tapi kalau sampai merugikan negara, itu ada aturannya di situ, itu baru disiplin berat. Jadi ada aturannya lah. Jadi tidak serta merta hanya karena  pulang kampung langsung disiplin berat. Tidak seperti itu. Itu ada aturannya. Apakah memang itu berpengaruh kepada instansi. Ada itu di PP 53. Sudah ada pengaturannya,” pungkasnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

All Sport
4 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
9 hari lalu

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons

Nasional
16 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal