Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana, Kemendag: Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

Advenia Elisabeth
Penyitaan baju bekas oleh petugas. (Foto: Antara)

“Ada juga sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” ujar Moga.

Dia menerangkan, tindakan impor barang bekas ilegal ini sangat mengganggu industri di dalam negeri. Pasalnya, masyarakat akan lebih memilih membeli barang-barang bekas yang murah itu dibandingkan produk asli lokal. 

Meski demikian, pelaku usaha importir ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, kata Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini. 

“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” tutur Moga.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Ogah Baju Balpres Dikirim ke Korban Bencana: Kalau Nyumbang Saya Beli Barang Baru

Nasional
2 bulan lalu

Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?

Nasional
3 bulan lalu

Tak Lagi Dibakar, Baju Impor Bekas Ilegal bakal Didaur Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal