Impor Baju Bekas Ilegal Tambah Sampah Indonesia, Hanya 20 Persen yang Bisa Dijual Kembali

Dovana Hasiana
Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari, dalam program Konspirasi Prabu Official iNews, Rabu (19/4/2023). (Foto: tangkapan layar)

Hal tersebut terjadi karena impor pakaian bekas tidak dikenakan pajak atau izin sehingga bisa dijual dengan harga murah.

“Makanya ekosistem yang adil ini yang ingin dibangun. Pelaku UMKM memiliki daya saing bila mereka ada pada posisi equality playing field,” ungkap Fiki.

Kendati demikian, Fiki menyebut Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan tetap mengizinkan penjual untuk menghabiskan stok pakaian bekas yang terlanjur diimpor. Penjagaan ketat terhadap hulu pun tetap dilakukan untuk mencegah masuknya barang impor ilegal tersebut. 

Selain itu, Kemenkop UKM juga membuka hotline telepon untuk memfasilitasi pedagang baju bekas impor yang terdampak larangan pemerintah. Adanya pengaduan tersebut Kemenkop UKM akan menghubungkan pedagang dengan produsen produk dalam negeri.

“Sekarang sudah dalam tahap membangun sistem dan sudah ada puluhan brand yang siap dihubungkan dengan pedagang terdampak,” tutur Fiki. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kebakaran di TPA Cipayung Depok Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki

1 bulan lalu

8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000

1 bulan lalu

Pramono Perintahkan Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan: Jangan Tunggu Jadi Pulau Dulu

1 bulan lalu

Pramono Setuju Ciangir Jadi Lokasi Penampungan Kompos, Yakin 9.000 Ton Sampah Tertangani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal