Hore! Produk Tradisional Jamu hingga Batik Bisa Didaftarkan Jadi Merek Internasional

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi jamu. Produk tradisional Indonesia kini bisa didaftarkan jadi merek internasional

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi produsen barang dan jasa tradisional Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai merek internasional. Bagaimana caranya?

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” ucap Andap dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Menurut Andap, peluang ini ada karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.

Sebagai informasi, Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.108, KBLV-RONY Pimpin Top Gainers

10 hari lalu

Trump Hentikan Seluruh Kerja Sama Perdagangan dengan Spanyol, Kenapa?

29 hari lalu

IHSG Sepekan Menguat 2,82 Persen, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp10.788 triliun

1 bulan lalu

IHSG Diprediksi Lanjutkan Reli Pekan Depan, Ini Faktor Pendorongnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal