Hore! Produk Tradisional Jamu hingga Batik Bisa Didaftarkan Jadi Merek Internasional

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi jamu. Produk tradisional Indonesia kini bisa didaftarkan jadi merek internasional

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi produsen barang dan jasa tradisional Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai merek internasional. Bagaimana caranya?

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” ucap Andap dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Menurut Andap, peluang ini ada karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.

Sebagai informasi, Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat Lagi, Sentuh Rp16.768 per Dolar AS

Nasional
10 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Makin Perkasa, Tembus Rp16.782 per Dolar AS

Makro
2 bulan lalu

Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Bahas Penguatan Perdagangan RI-Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal