RIPH ini kemudian akan dilampirkan dalam pengurusan persetujuan impor (PI) yang prosesnya juga sangat panjang karena masih manual.
Dia menilai, dalam situasi terjadi lonjakan harga dan jumlah pasokan menipis, impor dapat dilakukan oleh BUMN. Sayangnya, prosesnya juga cukup panjang karena BUMN tersebut membutuhkan mandat dari Menteri BUMN. Ditambah lagi Menteri BUMN tersebut harus menunggu hasil rapat terbatas (Rakortas).
"Sangat mungkin proses yang panjang tersebut juga berkontribusi pada terlambat masuknya bawang putih ke pasar," katanya.
Oleh karena itu, Hasran merekomendasikan beberapa hal, seperti perlunya evaluasi terhadap beberapa kebijakan impor. Salah satunya adalah kebijakan wajib tanam sebagai persyaratan mendapatkan persetujuan impor.
"Kebijakan ini membebani pelaku usaha karena harus mengalokasikan energi dan sumberdaya untuk melakukan penanaman yang bukan keahliannya. Lima tahun sejak kebijakan ini diperkenalkan, jumlah produksi bawang putih tetap tidak meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memang kurang efektif," tuturnya.