Haikal Hassan Wajibkan Produk Diperjualbelikan Bersertifikat Halal: Kalau Kagak, Gue Sanksi!

Puti Aini Yasmin
Kepala BPJPH, Haikal Hasan (Dok. BPJPH)

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua, yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” tutur dia.

Sementara itu, BPJPH menyiapkan 1.032 personil pengawas JPH untuk memantay persyaratan pengangkatan Pengawas JPH, salah satunya yang telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” ujar dia.

Saat ini, pihaknya telah memulai pengawasan dengan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Haikal Hassan: Jual Babi dan Alkohol Tak Masalah, asal Cantumkan Logo Nonhalal

Nasional
13 hari lalu

Obat hingga Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal per 17 Oktober 2026

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beri Sertifikasi Halal Gratis di 2026, Cek Kuotanya

Nasional
3 bulan lalu

Rakor bersama Sekda, Kepala BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal