View this post on Instagram
A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation pada hari ini, Rabu (30/9). Dalam persidangan Majelis Hakim menolak permohonan dari KT Corporation.
"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004.
"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.