Gaji Rp5 Juta per Bulan Bakal Kena Pajak 5 Persen, Begini Simulasinya

Michelle Natalia
Gaji Rp5 juta per bulan bakal kena pajak 5 persen, begini simulasinya. Foto: Ilustrasi/Pixabay

"Untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara Rp300.000 per tahun alias Rp30.000 sebulan," ujarnya.

Dia menuturkan, itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Namun berbeda bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP. 

"Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," ucapnya.

Dengan demikian, bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. 

"UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta enggak bayar, tapi sekarang UU HPP menaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta, sehingga sampai Rp60 juta pertama Anda hanya bayar 5 persen," tutur dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
23 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

23 jam lalu

Viral Penjual Lontong Kena Pajak, Ini Kata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati

2 hari lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

3 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal