Gaji Rp5 Juta per Bulan Bakal Kena Pajak 5 Persen, Begini Simulasinya

Michelle Natalia
Gaji Rp5 juta per bulan bakal kena pajak 5 persen, begini simulasinya. Foto: Ilustrasi/Pixabay

"Untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara Rp300.000 per tahun alias Rp30.000 sebulan," ujarnya.

Dia menuturkan, itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Namun berbeda bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP. 

"Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," ucapnya.

Dengan demikian, bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. 

"UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta enggak bayar, tapi sekarang UU HPP menaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta, sehingga sampai Rp60 juta pertama Anda hanya bayar 5 persen," tutur dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Purbaya Ungkap Program MBG Berpotensi Sumbang Pajak hingga Rp16,75 Triliun

Nasional
7 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Nasional
12 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal