Pencairan honor RT dan RW di Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang pemberian bantuan operasional RT dan RW.
Adapun insentif akan dicairkan untuk satu tahun, di mana untuk RT akan mendapatkan total honor sebesar Rp5 juta, dan RW sebesar Rp7,5 juta.
Saat ini insentif RT di Bandung sebesar Rp300.000. Sedangkan, RW sebesar Rp500.000 per bulan. Namun karena dianggap terlalu kecil, Pemerintah Kota Bandung berencana akan menaikkan insentif bagi RT dan RW. Wacana tersebut telah disampaikan dalam rapat banggar dengan DPRD.
Gaji ketua RT di Semarang dalam unggahan di Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pada 28 Juni 2022 lalu hanya sebesar Rp600.000. Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menyebut akan menaikan honor atau gaji ketua RT di wilayahnya dari Rp600.000 per bulan menjadi Rp1 juta per bulan.
Dalam Surat Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT sebesar Rp250.000 per bulan.