Gaji Karyawan PT Inti Tertunda 7 Bulan, Kementerian BUMN Ambil Langkah Penyelamatan

Suparjo Ramalan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan langkah mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif yang dialami PT Inti. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias PT Inti dilaporkan belum membayarkan gaji karyawan sejak Februari 2020. Ini karena perseroan rugi yang menyebabkan arus kas negatif.

Atas persoalan tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan langkah mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif yang dialami PT Inti.

"Masalah PT Inti saya jelaskan, ini memang sudah kami dapatkan informasi beberapa waktu lalu makanya dari Kementerian BUMN sudah menyiapkan langkah cepat menyelesaikan masalah ini. Jadi sebelum ada ribut-ribut sudah kita selesaikan sebenarnya," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Dia menjelaskan, persoalan penundaan gaji karyawan terpaksa dilakukan perseroan pelat merah tersebut. Langkah ini untuk mengurangi tekanan likuiditas akibat pandemi Covid-19. Perseroan mengambil cara menunda pembayaran gaji karyawan selama 7 bulan.

Arya mengungkapkan, PT Inti tidak menunda semua besaran gaji karyawan selama 7 bulan secara full. Selama rentan waktu tersebut karyawan hanya memperoleh beberapa persen dari total gaji yang harus diterima.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Hashim Ingatkan Tanah BUMN Milik Rakyat, Tak Boleh Dijual Sembarangan

Keuangan
18 hari lalu

BTN Bukukan Laba Bersih Rp503 Miliar per Februari 2026

Nasional
18 hari lalu

Prabowo bakal Tunjuk Utusan Khusus di Tiap BUMN: Kita Awasi karena Ini Darah Bangsa!

Nasional
18 hari lalu

Pesan Prabowo di HUT ke-1 Danantara: Jaga Selalu Kekayaan Negara, Seluruh Rakyat di Pundak Anda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal