Fokus ke Pemulihan Ekonomi, Dunia Usaha Jangan Dibebani Kenaikan Upah Minimum

Shelma Rachmahyanti
Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 yang rata-rata naik 1,09 persen atau berkisar Rp50.000 dinilai cukup memadai. 

Piter mengatakan, hal itu merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.

“Kenaikan UMP sebesar 1 persen menurut saya cukup memadai. Yang penting bagaimana ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja,” kata Piter. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Upah Minimum Indonesia Terlalu Tinggi, Menaker: Sulit Diimplementasikan Pengusaha

57 tahun lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

57 tahun lalu

Pastikan Tidak Ada Pajak Baru, Purbaya Tak Mau Dunia Usaha Terganggu

57 tahun lalu

Publik Khawatir Hantavirus Jadi Pandemi Jilid 2, Begini Kata Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal