Fakta-Fakta Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Ada yang Didistribusikan ke Luar Kota

Atikah Umiyani
Pedagang tabung gas elpiji atau LPG 3 kg. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan fakta-faktapenyalahgunaantabung gaselpiji atau LPG 3 kg, yang terjadi di masyarakat selama ini. 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap, mengungkapkan setidaknya ada 4 bentuk penyalahgunaan LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah tersebut. 

Pertama, adanya oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non-subsidi. "Tindakan ini selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, juga berbahaya bagi masyarakat," ujar Maompang Harahap, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual hari ini, Kamis (3/8/2023).

Kedua, penimbunan tabung gas LPG 3 kg, sehingga terjadi kelangkaan stok untuk konsumsi masyarakat. Biasanya penimbunan LPG 3 kg dilakukan untuk dijual ke pengguna industri atau untuk pengoplosan

Ketiga, penjualan LPG 3 kg yang melebih harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Keempat, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi lintas Kabupaten Kota atau wilayah yang belum terkonversi minyak tanah ke tabung elpiji 3 kg

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tok! Harga Minyak Mentah Indonesia Turun

11 hari lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

16 hari lalu

Kortas Tipikor Polri bakal Periksa Kementerian ESDM terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

23 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal