Ekspor Produk Olahan Tuna dan Cakalang ke Jepang Kini Bebas Bea Masuk

Tangguh Yudha
Ekspor produk olahan ikan tuna dan cakalang ke Jepang bebas bea masuk usai penandatanganan perjanjian perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership (IJEPA). (Foto: Dok. KKP)

"Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud. Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS)," katanya.

Budi juga menyampaikan, selain empat pos tarif produk olahan di atas, Indonesia juga telah mendapatkan pembebasan tarif 0 persen untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang, antara lain yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kekerangan, olahan lobster, rajungan beku. 

Semua kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan setelah proses ratifikasi di Parlemen kedua negara.

"Alhamdulillah, sudah dilakukan penandatanganan tingkat menteri kedua negara. Kami berharap perjanjian ini bisa berlaku efektif secepatnya," ucap Budi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Nasional
5 hari lalu

Menhan Sjafrie dan Menhan Jepang Tiba di Jakarta, Siap Teken Kerja Sama Pertahanan

Internasional
7 hari lalu

Keji, Suami Bakar Jasad Istri di Kebun Binatang

Internasional
10 hari lalu

Indonesia Pinjamkan Sepasang Komodo ke Kebun Binatang Jepang, Ditukar Panda Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal