Ekspor Produk Olahan Tuna dan Cakalang ke Jepang Kini Bebas Bea Masuk

Tangguh Yudha
Ekspor produk olahan ikan tuna dan cakalang ke Jepang bebas bea masuk usai penandatanganan perjanjian perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership (IJEPA). (Foto: Dok. KKP)

"Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud. Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS)," katanya.

Budi juga menyampaikan, selain empat pos tarif produk olahan di atas, Indonesia juga telah mendapatkan pembebasan tarif 0 persen untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang, antara lain yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kekerangan, olahan lobster, rajungan beku. 

Semua kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan setelah proses ratifikasi di Parlemen kedua negara.

"Alhamdulillah, sudah dilakukan penandatanganan tingkat menteri kedua negara. Kami berharap perjanjian ini bisa berlaku efektif secepatnya," ucap Budi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

IJKS 2026 Digelar di Bogor, Angkat Industri Koi Lokal hingga Pererat Persahabatan RI-Jepang

Nasional
3 hari lalu

Pabrik Patungan Krakatau Steel dan Osaka Steel Jepang Tutup Operasi di RI, Ini Penyebabnya

Internasional
5 hari lalu

Badai Salju Dahsyat Terjang Jepang Tewaskan 30 Orang, Wanita Lansia Tertimbun 3 Meter

Nasional
6 hari lalu

Ekspor RI Naik 6,15 Persen Sepanjang 2025, Industri Pengolahan Jadi Penopang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal