Duh! Kemenperin Sebut iPhone 16 Ilegal di RI, Apa Alasannya?

Tangguh Yudha
iPhone 16 ilegal di RI (Foto: Apple)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian menegaskan ponsel seri iPhone 16ilegal diperjualbelikan di Indonesia. Hal itu karena smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Adapun, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Penjualan iPhone 16 belum diizinkan di Tanah Air karena Apple belum berinvestasi di Indonesia. Sehingga sertifikat TKDN-nya juga belum bisa dikeluarkan.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ucap Febri dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2024).

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kenapa MacBook Neo Dijual Murah? Ternyata Cuma Ini Isinya

57 tahun lalu

MacBook Neo Resmi Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp10 Jutaan!

57 tahun lalu

Imigrasi Cegah Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji, Hendak Terbang Pakai Visa Nonprosedural

57 tahun lalu

MNC University Gandeng BPSDMI, Perkuat SDM Industri di Era Digital den Vokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal