Dua Emiten Ini Bakal Bagi Dividen di Awal Juli 2022, Cek Besarannya

Dinar Fitra Maghiszha
Ilustrasi dividen. Foto: Pixabay

2. PT Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK) 

Dividen yang akan dibayarkan Mark Dynamics kepada total 3,80 miliar saham yang beredar, dengan rincian sebesar Rp50 per saham. 

"Pemegang saham yang berhak atas dividen adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan pukul 16:00 WIB," kata Presiden Direktur MARK, Ridwan, diunggah di laman Keterbukaan Informasi, Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Nominal dividen MARK merupakan bagian dari penggunaan 48 persen laba bersih perseroan tahun 2021 yang saat itu memperoleh Rp392,15 miliar. Realisasi laba tersebut tumbuh 172,27% dari posisi laba bersih tahun 2020 senilai Rp144,02 miliar.

Selain untuk dividen, RUPST MARK juga menyepakati penggunaan Rp200 juta dari laba bersih sebagai dana cadangan, serta sisanya dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja perseroan.

Simak jadwal pembagian dividen MARK berikut inii:

- Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 8 Juni 2022
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 9 Juni 2022
- Cum dividen di Pasar Tunai: 10 Juni 2022
- Ex dividen di Pasar Tunai: 13 Juni 2022
- Recording date: 10 Juni 2022
- Pembayaran dividen: 1 Juli 2022

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
2 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Bisnis
5 hari lalu

BEI Perketat Syarat Perusahaan IPO di Bursa, Cegah Kemunculan Saham Gorengan

Nasional
5 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal