Dorong Peningkatan Investasi, Dewan Nasional KEK Minta Badan Usaha dan Pelaku Usaha Manfaatkan Fasilitas Fiskal

Heri Purnomo
Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) meminta kepada Badan Usaha (BU) dan Pelaku Usaha (PU) untuk memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang diberikan dengan adanya UU Cipta Kerja.

Pernyataan itu, disampaikan Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi, dalam diskusi Implementasi UU Cipta Kerja dalam percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus dengan tema 'Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan DI Kawasan Ekonomi Khusus' yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional KEK di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Elen menjelaskan, fasilitas fiskal dan kemudahan yang sudah di ataur dalam uu KEK. Fasilitas fiskal antara lain, insentif pph berupa tax holiday, tax allowance, kepabean dan cukai, pajak barang mewah, penangguhan bea masuk, pajak daerah, lalu lintas barang, dan fasilitas tambahan di KEK Pariwisata.

"Untuk meningkatkan investasi, badan usaha dan pelaku usaha perlu  memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang sudah di atur dalam Undang-Undang KEK," kata Elen Setiadi. 

Sementara fasilitas Non Fiskal berupa kemudahan perizinan, kepimilikan barang asing di KEK pariwisata, peraturan khusus ketenagakerjaan, keimihgrasian, pertahanan dan tata ruang, dukungan infrastruktu terpadu dari pemerintah dan kenyamanan fasilitas.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KEK RI Diminati Investor Eropa, Sektor Energi Hijau dan Teknologi Jadi Primadona 

57 tahun lalu

Pemerintah Bangun KEK Gudang Minyak Raksasa di Sumatra Gandeng Rusia

57 tahun lalu

Bahlil Ungkap Rencana Bentuk KEK untuk Bangun Gudang Minyak Raksasa

57 tahun lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal