Dongkrak Penerimaan Pajak, Banggar DPR Tambah Cukai Plastik dan Pajak Bahan Pemanis Buatan

azhfar muhammad
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan untuk menambah penerimaan cukai plastik dan pajak bahan pemanis buatan dalam makanan dan minuman untuk tahun anggaran 2022. Selain itu, juga akan diterapkan cukai untuk alat makan dan minum sekali pakai. 

Menurut Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, harus ada ketegasan pemerintah dalam menerapkan cukai plastik dan pajak untuk bahan makanan dan minuman (mamin). 

“Kita beberapa kali sudah bahas di raker Komisi 11 dan beberapa FGD, maunya nanti pemerintah undang-undangnya seperti apa dan ini harus kongkrit,” kata Said, dalam Rapat Banggar DPR, Kamis (9/9/2021). 

Dia mengungkapkan, potensi dari cukai plastik telah menjadi fokus Pemerintah dan memiliki potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia. 

Tak hanya itu, pemberlakuan pajak pada bahan pemanis buatan dalam mamin juga berpotensi menambah penerimaan pajak di Indonesia. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Nasional
11 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Buletin
24 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
25 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal