Dirumahkan, 800 Karyawan Garuda Indonesia Tetap Dapat Asuransi dan THR

Suparjo Ramalan
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)

TANGERANG, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merumahkan sekitar 800 karyawan dengan status kerja kontrak. Meski dirumahkan, mereka tetap mendapatkan hak kepegawaian.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, ratusan karyawan tersebut akan dirumahkan selama tiga bulan.

"Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan," kata Irfan, Minggu (17/5/2020).

Irfan mengakui keputusan untuk merumahkan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini sangat berat. Dia menilai, kondisi saat ini belum normal sepenuhnya

"Kendati demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," ujar Irfan.

Mantan dirut PT INTI (Persero) itu menambahkan, keputusan ini diambil setelah melalui dialog antara karyawan dan perusahaan. Diharapkan, mereka akan dipekerjakan kembali saat situasi sudah normal akibat pandemi virus corona.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi

57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal