Dirjen Bea Cukai: Proses Pemecatan Andhi Pramono dari ASN dalam Proses

Dovana Hasiana
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (Foto: dok inews)

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum Andhi Pramono. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa untuk melakukan proses tindak lanjut terkait jabatan Andhi Pramono tersebut.

Selain itu, Nirwala mengatakan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan bakal menindak pegawai yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ungkap Nirwala.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ramai Tren Sell Indonesia, Purbaya: Kita Tak sedang Menuju Seperti 1998 lagi

57 tahun lalu

Purbaya soal Beredar Isu Kena Reshuffle: Buat Guncang-Guncang Pasar Kali

57 tahun lalu

Purbaya Pasang Mesin Hitung Otomatis di Pabrik Rokok Pekan Depan, Cegah Kebocoran Cukai

57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal