Diperluas, Tarif Baru Ojek Online Akan Berlaku di 180 Kabupaten/Kota

Rully Ramli
Ojek online. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Perluasan area dari kebijakan itu dilakukan mulai Kamis (8/8/2019).

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, Kemenhub akan memperluas area hingga 180 kabupaten/kota kebijakan tersebut bisa menjangkau 82 persen dari total 220 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

"Pertama kita uji coba di 5 kota, kemudian sekarang sudah hampir 40 persen, besok rencananya Kamis 82 persen kota mulai berlaku," kata dia di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Sejauh ini, kata Yani, tidak ada hambatan yang berarti dalam penerapan aturan tarif ojol. Aplikator hanya perlu melakukan penyesuaian tarif ke dalam sistem di wilayah-wilayah yang sudah diatur.

"Mereka harus menyesuaikan algoritma di aplikasi mereka, sehingga melakukan itu bertahap," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Bandara Kertajati bakal Disulap Jadi Pusat Bengkel Pesawat Hercules

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal