Dilarang Jualan, TikTok Shop Minta Pemerintah Pertimbangkan Nasib 6 Juta Penjual Lokal

Ikhsan Permana SP
Dilarang Jualan Online, TikTok Shop Minta Pemerintah Perhatikan Nasib 6 Juta penjualnya.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang platform media sosial (medsos) seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan. Pemerintah hanya membolehkan medsos sebagai media promosi barang dan jasa.

Juru Bicara TikTok Indonesia mengaku pihaknya menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali nasib 6 juta pedagang lokal yang akan terdampak.

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).

Raksasa media sosial asal Tiongkok tersebut mengaku, mendapatkan banyak keluhan dari para penjual lokal yang berjualan di TikTok Shop. Mereka meminta kejelasan usahanya karena keputusan tersebut.

"Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Bocorkan Pemerintah bakal Rilis Stimulus Ekonomi Baru pada Juni

57 tahun lalu

Murka! Dewi Perssik Siap Polisikan Netizen TikTok Penyebar Hoaks Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

57 tahun lalu

Akun Orang Dewasa Ikut Terblokir, TikTok Akui Terjadi Kesalahan Identifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal