Digugat SEC, Binance PHK Puluhan Karyawan di AS

Aditya Pratama
Binance AS, afiliasi dari raksasa kripto Binance melakukan PHK massal setelah digugat Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). (Foto: Antara)

NEW YORK, iNews.id - Binance AS, afiliasi dari raksasa kripto Binance melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah digugat Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), menurut sumber yang mengetahui persoalan tersebut. Platform kripto itu disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Sekuritas dan otoritas berupaya membekukan asetnya.

Mengutip Reuters, salah satu sumber menyebut sekitar 50 karyawan terdampak PHK. Karyawan di departemen hukum, kepatuhan, dan risiko Binance AS termasuk yang terkena pemangkasan karyawan.

Sebelumnya, SEC menggugat Binance dan CEO Binance Changpeng Zhao ke pengadilan dengan tuduhan menciptakan Binance AS sebagai bagian dari "jejaring penipuan" untuk menghindari UU Sekuritas yang ditujukan untuk melindungi investor AS. 

Tak hanya itu, SEC juga menggugat perusahaan operasi Binance AS, BAM Trading, dengan tuduhan menyesatkan investor tentang kontrol 'perdagangan yang tidak ada' atas platformnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Bisnis
18 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

Menlu Sugiono Ajak Pebisnis dan Investor Slovakia Kerja Sama dengan Danantara 

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Ajak Investor Investasi di Indonesia: Jangan Takut, Nanti Menyesal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal