Deretan Mobil 1.501-2.500 cc yang Dapat Diskon Pajak, Ada Innova, Fortuner, hingga CRV

Suparjo Ramalan
Toyota Fortuner menjadi salah satu mobil yang mendapatkan diskon PPnBM. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil 1.501-2.500 cc. Dalam aturan tersebut, ada delapan mobil yang menikmati stimulus diskon pajak.

Dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor Nomor 839 tahun 2021, pemerintah menetapkan batas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih rendah daripada insentif untuk mobil di bawah 1.500 cc yang sebesar 70 persen.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60 persen," bunyi Kepmenperin yang ditandatangani oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (2/4/2021).

Diskon pajak diberikan dalam dua skema. Pertama untuk kendaraan 4x2 berupa diskon PPnBM 50 persen dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 25 persen dari 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menperin Agus Bertemu Purbaya, Bahas Sektor Manufaktur hingga Insentif Mobil Listrik

57 tahun lalu

Purbaya Targetkan Insentif Mobil Listrik Rampung 2 Minggu Lagi

57 tahun lalu

MNC University Gandeng BPSDMI, Perkuat SDM Industri di Era Digital den Vokasi

57 tahun lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal