Damri Terbitkan Syarat Baru Perjalanan, Hasil PCR Maksimal 3x24 Jam

Suparjo Ramalan
Perum Damri terbitkan syarat perjalanan baru bagi calon penumpang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perum Damri menerbitkan syarat perjalanan bagi calon penumpangnya. Hal ini menyusul terbitnya ketentuan mengatur syarat perjalanan darat terbaru mulai dari dokumen hingga protokol kesehatan yang dianjurkan.

Adapun ketentuan terbaru Damri untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada scan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Namun, bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Peduli Lindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin,” ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Sidik Pramono, Senin (1/11/2021).

Sementara itu, khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan, Damri tidak mewajibkan pelanggan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen. 

Sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat dapat menerima vaksin. Penumpang diimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.  

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal