Daftar Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Mana Saja?

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Instansi PNS dengan tunjangan tertinggi menarik untuk diulas. (Foto: ilustrasi/Setkab)

2. Direktorat Jenderal Pajak 

PNS di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru mendapat tunjangan lebih tinggi dibanding PNS yang bekerja di Kementerian Keuangan, meski Direktorat Jenderal Pajak sendiri berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, dengan tunjangan terendah yang ditetapkan sebesar Rp5,36 juta untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp99,72 juta untuk jabatan tertinggi, yaitu pejabat struktural Eselon I.

3. Kementerian Keuangan 

Tunjangan yang diterima PNS di lingkup Kementerian Keuangan termasuk salah satu yang tertinggi di antara instansi lainnya. Besaran tunjangan PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp2,57 juta untuk kelas jabatan terendah dan Rp46,95 juta untuk kelas jabatan 27.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK menjadi salah satu instansi dengan tunjangan PNS tertinggi. Bahkan, tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. 

Dalam aturan tersebut, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1,54 juta untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp41,55 juta untuk kelas jabatan 17.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

2 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

2 hari lalu

Audit BPK Bongkar Temuan, ESDM Kembalikan Rp2,3 Triliun ke Kas Negara

2 hari lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Pengaturan Opini WTP di Pemkab Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal