Daftar Hak Cipta Hanya Hitungan Menit, Begini Caranya

Advenia Elisabeth
Gedung Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). (Foto: Istimewa)

Kemudian, pemohon bisa kembali ke laman permohonan hak cipta untuk login. Setelah login, pilih menu Hak Cipta, kemudian Permohonan Baru. pemohon bisa mengunduh Surat Pernyataan pada pop up yang muncul pertama kali.

Pemohon akan menemukan formulir permohonan hingga lampiran yang perlu diunggah ke permohonan digital ini. Lampiran yang wajib diunggah antara lain KTP pemohon, Surat Pernyataan, dan contoh ciptaan. 

Pastikan pemohon mengisi setiap kolom dan lampiran dengan benar. Jika pemohon sudah yakin seluruh data yang diisi sesuai dengan karya yang ingin dicatatkan, maka klik submit.

Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank sesuai dengan nominal tertera dan masukkan kode billing saat pembayaran. Setelah pembayaran dilakukan, maka sistem akan segera memproses pengajuan pemohon dalam beberapa menit.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Syahravi, Penyanyi Muda yang Dilaporkan Fariz RM Terkait Kasus Hak Cipta

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Kasus Hukum Fariz RM Vs Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Diantara Kata

57 tahun lalu

Heboh! Fariz RM Polisikan Penyanyi Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Diantara Kata

57 tahun lalu

The James F Sundah Foundation-ISI Yogyakarta Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal