Cukup Bukti, KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

Advenia Elisabeth
KPPU meningkatkan status penegakan hukum kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean menuturkan, peningkatan status ini diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

"Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," ujar Gopprera dalam pernyataan resmi dikutip, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. 

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. 

"Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan," kata dia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Tantang Pengusaha Rakus Coba Suap Pejabat, Wanti-Wanti Akibatnya!

Nasional
19 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh

Megapolitan
22 hari lalu

Korlantas Polri Mulai Operasikan 40 ETLE Mobile Handheld di Jakarta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal