Cegah Bahaya Paparan, Pemerintah Revisi Aturan soal Timbal

Atikah Umiyani
Ilustrasi bahaya paparan timbal, pemerintah revisi aturan (ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah merevisi aturan terkait timbal. Hal ini mengingat bahaya paparan timbal pada manusia.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun, untuk memasukan timbal sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari kategori dapat digunakan menjadi terbatas dimanfaatkan. 

“Kami sedang lakukan revisi bersama Kemenperin untuk mencoba menaikan kategori timbal yang tadinya sebagai B3 yang dapat digunakan, menjadi kategori yang terbatas dimanfaatkan," tutur Kepala Subdit Penetapan B3 KLHK Yunik Kuncaraning di Seminar Nasional Indonesia Bebas Timbal Menuju Masa Depan Lebih Hijau: Mengenal dan Mendukung Produk Non-Timbal untuk Keberlanjutan Lingkungan dan Kesehatan, Bali, Kamis (19/10/2023). 

Selain itu, pihaknya juga membentuk tim kerja yang terdiri atas para pemangku kepentingan untuk mulai serius menangani timbal.

“Kami berencana membentuk tim kerja yang terdiri dari para pemangku kepentingan terkait, sehingga timbal ini menjadi konsen kita bersama. sehingga kita bisa bekerja bersama-sama sehingga bisa menghindari timbal ini agar tidak berdampak bagi lingkungan," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Megapolitan
12 hari lalu

Cegah Banjir, Pramono bakal Buat Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Nasional
19 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Nasional
31 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal