Catat! Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang sampai 11 April 2025

Anggie Ariesta
ilustrasi DJP memperpanjang waktu pelaporan SPT sampai 11 April 2025 (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk Tahun Pajak 2024. Nantinya, waktu terakhir pelaporan adalah 11 April 2025.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP. Selain itu, wajib pajak juga akan bebas dari sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran.

Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2024, yaitu tanggal 31 Maret 2025. Jadwal itu bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. 

"Libur panjang sampai dengan 7 April 2025 ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit," ucap Dwi dalam keterangan resmi dikutip Kamis (27/3/2025).

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," tutur dia melanjutkan.

Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Informasi lebih lanjut mengenai Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses di situs web pajak.go.id.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

57 tahun lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

57 tahun lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal