Cara Membuat SIUP Online, Sangat Mudah dan Tak Serumit yang Dibayangkan

Rilo Pambudi
Cara membuat SIUP online bisa dilakukan lewat situs OSS

Saat mendaftar SIUP, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan didapat setelah mendaftarkan SIUP. NIB inilah yang  nantinya akan menjadi bukti izin operasional sekaligus contoh surat izin usaha. 

Cara membuat SIUP online sebagai berikut:

1. Buat akun OSS di www.oss.go.id

2. Pilih menu ‘Daftar’ dan isi formulir yang tersedia.

3. Jika sudah, aktivasi akun melalui email sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’. Dapatkan username dan password yang akan digunakan untuk mendaftar SIUP online.  

4. Login kembali ke www.oss.go.id untuk melengkapi data yang diperlukan guna penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Langkah berikutnya cara membuat SIUP online, pilih ‘Perizinan Usaha’ jika badan usaha non-perorangan. 

6. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis, Cek di Sini!

57 tahun lalu

Ada Bank Bangkrut Lagi di RI, OJK Cabut Izin Usahanya

57 tahun lalu

Cara Membuat SKCK Terbaru dan Syaratnya

57 tahun lalu

Cara Membuat Bingkai Foto dari Kardus, Bahannya Murah Meriah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal