Saat mendaftar SIUP, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan didapat setelah mendaftarkan SIUP. NIB inilah yang nantinya akan menjadi bukti izin operasional sekaligus contoh surat izin usaha.
1. Buat akun OSS di www.oss.go.id
2. Pilih menu ‘Daftar’ dan isi formulir yang tersedia.
3. Jika sudah, aktivasi akun melalui email sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’. Dapatkan username dan password yang akan digunakan untuk mendaftar SIUP online.
4. Login kembali ke www.oss.go.id untuk melengkapi data yang diperlukan guna penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Langkah berikutnya cara membuat SIUP online, pilih ‘Perizinan Usaha’ jika badan usaha non-perorangan.
6. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.