JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan aturan penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP). Adapun, gula dan minyak goreng merupakan dua dari 11 komoditas pangan yang menjadi kewenangan Bapanas dan diatur dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
"Jadi satu-satu kita bereskan, sebelumnya kita sudah mengeluarkan Perbadan mengenai CPP untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai. Sekarang kita punya regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng,” ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dikutip dari Antara, Sabtu (25/3/2023).
Arief menambahkan, melalui cadangan pangan yang kuat, Bapanas bisa melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan khususnya dalam situasi tertentu.
"Seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya," tuturnya.
Perbadan Nomor 4 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan CGKP dan CGMP melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog yang mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, hingga pendanaannya.