BTN Raup Rp4,13 Triliun dari Rights Issue, Erick Thohir: Lipatgandakan Pembiayaan Perumahan

Suparjo Ramalan
Kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). (Foto: dok BTN)

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) meraup dana Rp4,13 triliun dari hasil penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Aksi korporasi ini terbilang sukses, karena pemegang saham publik langsung memesan hingga melampaui target awal atau oversubscribe sebesar 1,6 kali.

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan hasil right issue itu akan memperkuat permodalan BTN. Dengan penambahan dana segar tersebut, BTN didorong melipatgandakan kemampuan pembiayaan perumahan.

Sebelumnya, dalam 5 tahun terakhir, emiten perbankan pelat merah itu mampu menyalurkan kredit perumahan untuk 800.000 unit properti. Setelah adanya penambahan modal, BTN diperkirakan dapat membiayai hingga 1,32 juta unit rumah.

Menurut Erick, oversubscribe right issue BBTN merupakan bukti kepercayaan publik pada masa depan bank Himbara itu. Sumber dana dari Right Issue juga menunjukan kualitas permodalan BTN menjadi semakin tinggi karena bank ini tidak menggantungkan diri pada utang.

"Dengan demikian, BBTN semakin sehat dan semakin memiliki energi untuk terus ekspansi," ujar Erick, Jumat (6/1/2023). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Serbu! Rusun Subsidi Rp500 Juta Dekat Stasiun Manggarai, Cicilan Cuma Rp2,9 Juta

57 tahun lalu

Purbaya Tarik Utang Rp305,5 Triliun, Setara 36,7 Persen dari Target APBN 2026

57 tahun lalu

MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan

57 tahun lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal