Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Kabar Iuran yang Bakal Naik, Ini Penjelasannya

Binti Mufarida
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti buka suara soal kenaikan iuran tahun depan(Foto: Binti/iNews.id)

Sejatinya, besaran iuran BPJS Kesehatan regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Artinya kenaikan iuran hanya bisa ditentukan oleh Presiden yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kan yang memutuskan bukan BPJS,” ucapnya.

Terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan. Namun perlu dievaluasi terlebih dahulu, maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan belum ada kenaikan iuran kepesertaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada 2025 mendatang.

“2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih

Nasional
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

Nasional
13 hari lalu

Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta BPJS Kesehatan

Nasional
17 hari lalu

Indonesia Darurat Gagal Ginjal! Rp13 Triliun Uang Negara Terkuras hanya di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal