Belum Terima THR? Begini Cara Mengadukan Melalui Situs Kemnaker

Iqbal Dwi Purnama
Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR bisa mengadukan dengan mengunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id. (Foto: Antara)

Sehingga apabila para pekerja pada hari ini belum juga mendapatkan THR, maka pekerja bisa mengunjungi situs aduan resmi tersebut. Nantinya, aduan pekerja akan diproses dan terdapat beberapa ancaman sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan.

Sanksi tersebut di antaranya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Selain itu, pengaturan besaran THR yang diterima oleh pekerja juga sudah diatur dalam SE tersebut. Pekerja yang baru satu bulan lebih atau kurang dari satu tahun bisa mendapatkan THR dengan penghitungan proposional.

Adapun penghitungannya, yaitu masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 dikalikan 1 kali gaji. Hasil tersebut nantinya diterima oleh pekerja sebagai THR lebaran, diperbolehkan lebih namun dilarang untuk dikurangi, sebab sudah ada metode penghitungannya.

Pembukaan posko THR tersebut dibuka sejak 28 Maret 2023. Kemnaker mencatat sejak dibuka hingga 14 April posko THR tersebut telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan terkait masalah pembagian THR kepada karyawannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Nasional
3 hari lalu

Purbaya bakal Sanksi Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Terlibat Kasus Suap Impor Barang

Nasional
5 hari lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal