Bea Cukai Telah Izinkan Sritex Jalankan Ekspor-Impor

Suparjo Ramalan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: iNews.id/Suparjo)

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengizinkan Sritex melaksanakan kegiatan ekspor-impor. Hal itu meski Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang sejak Kamis (24/10/2024). 

“Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan, dan Bea Cukai sudah mengizinkan untuk impor dan ekspornya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Menurut Airlangga, nantinya semua kegiatan ekspor-impor Sritex ada di bawah kontrol kurator PN Niaga Semarang. Artinya, wewenang manajemen perusahaan saat ini dilimpahkan kepada badan hukum tersebut.

Selain itu, langkah bisnis atau aksi korporasi dari perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini harus diputuskan oleh Hakim Pengawas.

“Namun manajemen dipegang oleh kurator dan langkah-langkah selanjutnya juga diputuskan melalui hakim pengawas, jadi ya itu yang terjadi,” ucapnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gading Marten Bongkar Fakta Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Cargo di New York

57 tahun lalu

Bantah Terseret Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad: PIN ATM Saja Tak Tahu, Nagita Urus Semua

57 tahun lalu

Begini Repsons Keluarga usai Nama Raffi Ahmad Terseret Dugaan Korupsi Bea Cukai

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Blak-blakan Tolak Barang Gratisan, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal