Bea Cukai Cek Kronologi Bantuan Alat Belajar untuk SLB yang Ditahan dan Ditagih Ratusan Juta

Atikah Umiyani
Ditjen Bea Cukai telah meminta informasi serta kronologi untuk dipelajari terkait masalah bantuan alat belajar untuk SLB yang ditahan dan membayar ratusan juta. (Foto: Dok. iNews.id)

Netizen tersebut menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, karena barang merupakan prototipe yang masih tahap pengembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar 22846.52 dolar AS (kurs Rp15.668) Rp361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen," tulis akun tersebut.

Adapun sejumlah dokumen tersebut di antaranya, Konfirmasi Setuju bayar PIBK (estimasi duty tanpa NPWP=IDR 116,616,000) = duty akan ditagihkan ke pihak shipper; Lampirkan Surat Kuasa; Lampirkan NPWP Sekolah; Lampirkan Bukti Bayar pembelian barang yang valid; dan Konfirmasi barang baru/bukan baru.

Setelah itu, pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibat alat pendidikan untuk digunakan siswa tunanetra di sekolah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan tetap mengirimkan dokumen yang ada.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

8 hari lalu

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

28 hari lalu

Viral Pengamen Bakar Pagar Rumah Warga di Jatiwaringin Bekasi gegara Tak Diberi Uang

28 hari lalu

Sidang Perdana 3 Eks Pejabat Bea Cukai Digelar 3 Juli 2026, Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal