BBM Oktan 88 Dihapus Tahun Depan, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya

Mochamad Rizky Fauzan
Petugas SPBU di Manado melayani konsumen yang membeli BBM jenis pertalite. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

Selain itu, bensin yang dipasarkan dalam negeri juga dapat mengacu pada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan alasan penghapusan BBM yang tak ramah lingkungan. Menurutnya, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.

"Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacture sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ucap Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).

Dia menambahkan, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.

"Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya enggak ada. Ini juga harus dipahami," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Harga BBM Pertamina 22 Juli 2026 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax Lengkap

2 hari lalu

Harga BBM Pertamina 21 Juli 2026 di Seluruh Indonesia, Ada yang Naik?

3 hari lalu

Distribusi BBM di Sumbar Kembali Normal, Pertamina Tambah 25 Mobil Tangki untuk Percepat Distribusi

4 hari lalu

Tok! Harga Minyak Mentah Indonesia Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal