Barang Pindahan dari Luar Negeri Bisa Bebas Bea Masuk! Begini Cara dan Syaratnya

Michelle Natalia
Bea Cukai jelaskan cara barang dari luar negeri bebas bea masuk (Dok. Bea Cukai)

JAKARTA, iNews.id Barang yang dikirim masyarakat Indonesia dari luar negeri ternyata bisa masuk Tanah Air dengan bebas pungutan. Lantas, bagaimana caranya?

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar barang pindahan merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian pindah ke dalam negeri. Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan.

Adapun, ketentuannya adalah telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai. Sehingga bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.

Menurut Encep, sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya bisa dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun. 

Kemudian, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini

Nasional
18 jam lalu

Tersangka Kasus Suap, Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Rizal Punya Harta Rp19,73 Miliar

Nasional
23 jam lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal